Pakai Merek Beras 'Raja Udang' Tanpa Izin, Diancam Denda Rp2 Miliar
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap tindak pidana penggunaan merek dagang secara ilegal, Kamis (15/12/2022).
Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman, menjelaskan merek dagang dimaksud adalah beras 'Raja Udang'.
Adapun terlapor adalah K, warga Jl Bakau, Tanjungkarang Timur (TkT), Bandarlampung.
"Diduga, K mempergunakan dan memperdagangkan beras kemasan merek 'Raja Udang' yang sudah terdaftar dengan nomor sertifikat IDM 000316833 milik A," katanya.
Terungkapnya kasus ini bermula saat A selaku pemilik merek mengetahui adanya sebuah toko yang menjual beras dengan merek sama. Namun dengan kualitas dan harga berbeda.
Dari informasi tersebut, A kemudian memerintahkan karyawannya untuk memeriksa dan membeli beras di toko K.
"K menjual produk beras ke grosir sebesar Rp108 ribu per 10 kilogram (kg) tanpa memberikan nota kepada konsumen," ujarnya.
Kemudian K diketahui tidak pernah meminta izin dari A untuk memperdagangkan beras dengan merek tersebut.
K dijerat Pasal 100 ayat (1) UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Juga Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tentang Perlindungan Konsumen.
Pemalsuan merek
beras raja udang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
