Pakai Akun Bernama ”Ratih” di Facebook, Sekali Jual Motor ”Aspal” Dapat Rp500 Ribu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

PRINGSEWU

19 November 2020 19:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka pemalsu dokumen kendaraan bermotor yang diringkus Satreskrim Polres Pringsewu/Foto Humas Polres Pringsewu.
Rilis ID
Dua tersangka pemalsu dokumen kendaraan bermotor yang diringkus Satreskrim Polres Pringsewu/Foto Humas Polres Pringsewu.

RILISID, PRINGSEWU — Sindikat pemalsu data kendaraan bermotor dibongkar Polres Pringsewu. Ada dua tersangka yang diamankan dalam kasus ini.

Yakni, SO alias Sawir (37), warga Dusun Sukosarim Desa Kalirejo, Kalirejo, Lampung Tengah dan RI (48), warga Pekon Waluyojati, Pringsewu. Polisi juga menetapkan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama DK.

Baca: Polisi Bongkar Jaringan Pemalsu Data Kendaraan Bermotor

Diketahui, SO adalah seorang spesialis perubah nomor mesin dan rangka sepeda motor. Dari apa yang dilakukannya itu, ia mendapatkan keuntungan Rp400 ribu per unit sepeda motor.

Baca: Belajar di YouTube, Sekali ”Ketok” Nomor Rangka dan Mesin, Dapat Rp500 Ribu

Sementara RI, bertindak selaku penjual sepeda motor berdokumen ”aspal”. Atau dengan identitas serta dokumen kepemilikan kendaraan palsu.

Kepada polisi, RI mengaku dalam setiap penjualan dirinya mengaku mendapatkan keuntungan Rp500 ribu per unit.

Menurutnya, sepeda motor yang sudah ”diketok” nomor rangka dan mesinnya, ia jual melalui Facebook dengan nama akun "Ratih". Ia juga menjual dengan cara COD (cash on delivery).

Ia mengaku, baru menjalani aksinya tersebut sekitar tiga bulan ini. Rata rata, kendaraan tersebut dijual dengan harga berkisar Rp8,5 juta bergantung kondisi dan merk kendaraan. Ia juga menyatakan, sudah sekitar 5 unit sepeda motor yang laku dijual olehnya.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri melalui Kasatreskrim AKP Sahril Paison mengatakan, akibat aksi kejahatan tersebut, banyak warga yang terhambat saat memperpanjang dokumen-dokumen kendaraan tersebut. Penyebabnya, karena petugas menemukan dokumen yang tidak sesuai.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya