Pakai Akun Bernama ”Ratih” di Facebook, Sekali Jual Motor ”Aspal” Dapat Rp500 Ribu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

PRINGSEWU

19 November 2020 19:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka pemalsu dokumen kendaraan bermotor yang diringkus Satreskrim Polres Pringsewu/Foto Humas Polres Pringsewu.
Rilis ID
Dua tersangka pemalsu dokumen kendaraan bermotor yang diringkus Satreskrim Polres Pringsewu/Foto Humas Polres Pringsewu.

”Kami mengimbau apabila membeli kendaraan harus dicek keaslian dokumennya di Samsat. Bisa jadi, dokumen kendaraan itu asli tapi dipalsukan. Ada beberapa bagian yang hanya diketahui petugas, sedangkan masyarakat sulit mengetahuinya,” ucapnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan pengungkapan kasus tersebut.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya