PRT Korban Penganiayaan Oknum ASN Pemkot Bandarlampung Maafkan Terdakwa

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

16 Agustus 2023 21:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Kuasa hukum PRT korban penganiayaan, Nurul Hidayah, saat memberikan keterangan. Foto : Muhaimin
Rilis ID
Kuasa hukum PRT korban penganiayaan, Nurul Hidayah, saat memberikan keterangan. Foto : Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Pekerja Rumah Tangga (PRT) korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ASN Pemkot Bandarlampung, sudah memaafkan tersangka.

Kuasa Hukum korban Nurul Hidayah mengatakan, kedua kliennya tersebut berharap agar ada keringanan hukuman terhadap mantan majikannya.

"Kalau korban dan keluarganya sendiri sudah memaafkan dan ikhlas atas peristiwa yang terjadi," katanya di PN Tanjungkarang, Rabu (16/8/2023).

Nurul menyampaikan, para korban dan keluarganya sebelumnya telah menempuh kesepakatan damai dengan tersangka yang kini menjadi terdakwa.

"Jauh sebelum perkara dugaan penganiayaan ini naik ke persidangan, kedua pihak sudah berdamai," ucap Nurul, Rabu (16/8/2023).

Berdasarkan hal tersebut, Nurul berharap dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman yang akan dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Perlu diketahui perkara dugaan penganiayaan ART, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang telah menyidangkan dua terdakwa dalam dua berkas terpisah atas nama terdakwa Septi Aria dan Suhaida ibu kandung Septi, Kamis (10/8/2023).

Dimana, dua korbannya berinisial D dan DL yang salah satunya masih dibawah umur. Kejadiannya sekitar Februari 2022 lalu di kediaman pribadi terdakwa Suhaida, di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung.

Atas perbuatan tersebut, keduanya didakwa melanggar Pasal 44 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, Septi Aria juga didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Sidang Penganiayaan PRT

Nurul Hidayah

ASN Pemkot

Bandarlampung

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya