P21, Perkara Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung Siap Disidang

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

10 Mei 2023 20:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Ketiga tersangka Tukin Kejari Bandarlampung saat pelimpahan ke jaksa penutut Kejari Bandarlampung, Rabu (10/5/2023).
Rilis ID
Ketiga tersangka Tukin Kejari Bandarlampung saat pelimpahan ke jaksa penutut Kejari Bandarlampung, Rabu (10/5/2023).

RILISID, Bandarlampung — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan perkara korupsi tunjangan kinerja (Tukin) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung anggaran 2021-2022 ke jaksa penuntut Kejari, Rabu (10/5/2023).

Pelimpahan tersangka dan juga barang bukti tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang guna dilakukan persidangan.

Sebelumnya, dalam perkara tersebut ditetapkan tiga orang tersangka yakni Bendahara Pengeluaran Kejari Bandarlampung LN, BR merupakan Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP, serta SR adalah operator SIMAK BMN.

Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp4,1 miliar dan Rp964 juta telah dikembalikan.

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menerangkan, ketiga tersangka melanggar pasal 2 primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

P21

Perkara Korupsi

Tukin Kejari

Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya