Operator Narkoba Jaringan Internasional Beri SOP Ketat ke Para Kurir

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

15 September 2023 22:35 WIB
Hukum | Rilis ID
Konfers Bareskrim Mabes Polri terkait Fredy Budiman. Foto : Pandu
Rilis ID
Konfers Bareskrim Mabes Polri terkait Fredy Budiman. Foto : Pandu

Namun saat menginap kurir pun dilarang beraktivitas di dekat hotel seperti menaiki ojek online atau memesan makanan online.

"Jadi harus pergi keluar hotel terlebih dahulu dengan jarak 10-15 meter jauhnya," jelasnya.

 Berikut Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipatuhi oleh kurir ketika mengantar barang haram itu.

Pertama tidak boleh memberitahu lokasi selain kepada operator, berikutnya tidak memberikan nomor telepon seluler.  Ketiga, wajib memberikan nomor ponsel pribadi ke operator.

Kemudian pesan hotel melalui Traveloka dan melakukan pembayaran melalui Alfamart, setiap check in (menginap) ke hotel harus menginformasikan ke operator.

Selain itu, kepada para kurir juga disiapkan identitas palsu, nomor rekening dibuatkan oleh operator, tidak boleh menggunakan ATM yang disiapkan operator untuk top e-wallet. Menarik uang juga wajib di ATM yang jauh dari hotel, tidak boleh di BRI Link.

Setiap menggunakan ojek online harus di luar hotel, begitu juga jika ingin mendatangi hotel harus berhenti jauh dari hotel. Termasuk lama menginap di hotel batas hanya 3 hari dan tidak memesan wanita.

Bahkan, yang lebih ekstrem lagi bahwa para kurir tidak boleh makan dalam bekerja saat mengirimkan sabu. Kemudian tidak menggunakan sosial media, wajib memberikan kode ke operator jika ada masalah. Terakhir wajib video call jika akan mengirimkan sabu. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Narkoba

AKP AG

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya