Oknum Wartawan Ditangkap Usai Peras Warga Suoh

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

5 Mei 2021 16:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

RILISID, Lampung Barat — Wawan Hermansyah (33) warga Pekon atau Desa Padang Tambak, Kecamatan Waytenong, Lampung Barat (Lambar) ditangkap polisi setelah mengaku sebagai wartawan dan mencoba memeras warga desa Suoh, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lambar.

Menurut Kapolsek BNS Iptu Abu Bakar, tersangka ditangkap pada Selasa kemarin, setelah kedapatan menerima uang hasil pemerasan warga.

Tersangka ditangkap setelah dilaporkan seorang warga Dusun Sinar Harapan, Pekon Suoh bernama Muhammad Eno (29).

“Awalnya Wawan datang ke Dusun Sinar Harapan pada Senin 3 Mei 2021 dan mengaku sebagai seorang wartawan. Wawan kemudian mengatakan pada warga akan melaporkan serta memberitakan warga yang membuka lahan di hutan kawasan Pekon Suoh, apabila tidak memberikan sejumlah uang kepadanya,” ungkap Abu Bakar, Rabu (5/5/2021).

Karena merasa resah, Eno melaporkan Wawan ke polisi.

“Tersangka ditangkap di Pekon Waytambak, Kecamatan Waytenong, Lambar saat menerima uang dari Eno,” tambah Abu Bakar.

Bersama tersangka polisi menyita barang bukti satu buah ID card pers, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp2,7 juta.

“Tersangka masih diperiksa di Satreskrim Polres Lambar untuk pendalaman kasus,” pungkas Abu Bakar. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya