Oknum Guru Honorer di Tanggamus Diciduk Polisi karena Sabu

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

28 Agustus 2020 19:52 WIB
Hukum | Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA

"Barang bukti tersebut sebagian diamankan di kamar dan sebagian diamankan di ruang depan rumah tersangka," ungkap Made.

Pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap penyedia barang haram kepada tersangka.

"Tersangka EA dijerat Pasal 112 ayat 1  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara tersangka EA mengaku barang haram itu didapatkannya dengan cara membeli dari rekannya yang juga berada di Kotaagung.

"Pakai sabu sejak 2017, tapi kalo jualnya baru dua bulan," singkatnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya