Oknum Guru Honorer di Tanggamus Diciduk Polisi karena Sabu
Adi Yulyandi
Tanggamus
"Barang bukti tersebut sebagian diamankan di kamar dan sebagian diamankan di ruang depan rumah tersangka," ungkap Made.
Pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap penyedia barang haram kepada tersangka.
"Tersangka EA dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara tersangka EA mengaku barang haram itu didapatkannya dengan cara membeli dari rekannya yang juga berada di Kotaagung.
"Pakai sabu sejak 2017, tapi kalo jualnya baru dua bulan," singkatnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
