Oknum Guru Honorer di Tanggamus Diciduk Polisi karena Sabu

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

28 Agustus 2020 19:52 WIB
Hukum | Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Tanggamus — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan seorang guru honorer berinisial EA (24) karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengungkapkan tersangka EA ditangkap atas informasi masyarakat.

"Tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Tanjung Jati, Kotaagung Timur, Rabu 26 Agustus 2020 pagi," katanya, Jumat (28/8/20).

Made menyatakan EA yang berprofesi sebagai guru di salah satu SD di Kotaagung Timur itu diduga menjadi pengedar sabu.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sudah banyak menghabiskan uang.

“Sejak tiga tahun terakhir, ia mengonsumsi sabu, sehingga ia memiliki trik baru yakni dengan membeli banyak, lantas sebagian dijual,” ujarnya.

Modusnya, tersangka membeli paket sabu seharga Rp1 juta. Kemudian dibagi menjadi lima paket.

“Satu paket dipakai sendiri, empat paket lain dijual kepada pelanggannya,” tambah Made.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pipa kaca/pirek bekas pakai, satu alat hisap sabu atau bong, lima plastik klip ukuran sedang sisa pakai.

Kemudian dua plastik klip ukuran besar yang berisikan plastik klip kosong, satu skop, dua jarum suntik, dua korek api gas, satu bungkusan dan dua unit handphone.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya