Nyambi Jual Sabu, Tukang Cukur Ditangkap Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

23 Desember 2023 21:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka pengedar narkoba yang diringkus oleh Satnarkoba. Foto : Humas
Rilis ID
Dua tersangka pengedar narkoba yang diringkus oleh Satnarkoba. Foto : Humas

Kemudian, tambah Gigih, pada malam harinya polisi juga melakukan pengembangan dan meringkus pelaku lainnya di wilayah Natar berinisial MY.

Dalam penangkapan itu, polisi juga kembali menyita barang bukti berupa 1 paket kecil sabu, 2 paket sedang sabu, 1 buah pil extacy, 2 linting tembakau sintetis dan timbangan digital.

"Dari hasil pengembangan, MY ini yang memberikan sabu ke DR untuk dijual kembali dengan upah Rp1,5 juta setiap klip yang berhasil dijual," jelas Kasat.

Adapun Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yaitu sabu total seberat 13.91 gram, 3 buah linting tembakau sintetis dan 1 pil extacy. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Barbershop

Stylish

Sabu

BNN

Narkoba

Polda Lampung

Polresta Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya