Nyambi Jual Sabu, Tukang Cukur Ditangkap Polisi
Pandu Satria
Bandarlampung
Kemudian, tambah Gigih, pada malam harinya polisi juga melakukan pengembangan dan meringkus pelaku lainnya di wilayah Natar berinisial MY.
Dalam penangkapan itu, polisi juga kembali menyita barang bukti berupa 1 paket kecil sabu, 2 paket sedang sabu, 1 buah pil extacy, 2 linting tembakau sintetis dan timbangan digital.
"Dari hasil pengembangan, MY ini yang memberikan sabu ke DR untuk dijual kembali dengan upah Rp1,5 juta setiap klip yang berhasil dijual," jelas Kasat.
Adapun Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yaitu sabu total seberat 13.91 gram, 3 buah linting tembakau sintetis dan 1 pil extacy.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun. (*)
Barbershop
Stylish
Sabu
BNN
Narkoba
Polda Lampung
Polresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
