Nyabu, Perawat dan Pedagang Diringkus, sang Bandar Buron
Yuda Haryono
Pringsewu
Sedangkan yang kedua dengan dilakukan oleh CP dengan uang milik YP. Setelah beli, sabu mereka konsumsi sama-sama di rumah TS.
YP mengaku sudah terbiasa mengkonsumsi sabu sejak 2014, sementara CP mulai tahun 2018. Sedangkan, TS baru awal tahun 2020.
”Mereka kami jerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara," pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
