Nyabu, Perawat dan Pedagang Diringkus, sang Bandar Buron

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

22 Mei 2020 20:41 WIB
Hukum | Rilis ID
Ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU
Rilis ID
Ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU

Sedangkan yang kedua dengan dilakukan oleh CP dengan uang milik YP. Setelah beli, sabu mereka konsumsi sama-sama di rumah TS. 

YP mengaku sudah terbiasa mengkonsumsi sabu sejak 2014, sementara CP mulai tahun 2018. Sedangkan, TS baru awal tahun 2020.

”Mereka kami jerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya