Nyabu, Perawat dan Pedagang Diringkus, sang Bandar Buron
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap tiga terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (20/5/2020).
Pertama, CP alas Ican (29), perawat yang beralamat di Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu.
Kedua, YP (36) dan TS. Mereka sehari-hari berdagang dengan alamat sama: Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo.
Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, menyatakan ketiga tersangka dibekuk di tiga lokasi berbeda.
"Penangkapan merupakan tindak lanjut atas informasi warga bahwa di rumah CP sering dipergunakan untuk pesta sabu,” paparnya, Jumat (22/5/2020).
Ican dibekuk di rumahnya sekira pukul 21.00 WIB. Diamankan, tiga plastik klip berisi sabu beserta alat isap.
Dari pengembangan kasus, YP dan TS dibekuk di rumahnya masing-masing. Barang bukti yang disita dari mereka sama, alat isab dan plastik klip bekas pakai sabu.
Para tersangka mengakui mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seorang warga Kalirejo, Lampung Tengah dengan inisial F (DPO) seharga Rp500 ribu per paket.
Mereka bertiga sudah dua kali membeli yaitu pada 29 April 2020 dan pada 13 Mei 2020.
Pembelian pertama dilakukan oleh CP als Ican dengan menggunakan uang TS.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
