Nekat Curi HP di Atas Kepala Korban, Polisi Ringkus Warga Bengkunat

Riki Saputra

Riki Saputra

Pesisir Barat

16 Maret 2023 18:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka As (26) warga Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat Saat Diamankan di Polsek Bengkunat, Pesisir Barat, Pada Kamis (16/3/2023) Foto Humas Polres
Rilis ID
Tersangka As (26) warga Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat Saat Diamankan di Polsek Bengkunat, Pesisir Barat, Pada Kamis (16/3/2023) Foto Humas Polres

RILISID, Pesisir Barat — Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat (Pesibar) dan Unit Reskrim Polsek Bengkunat, berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (16/3/2023), sekira pukul 02.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pesibar, Iptu Riki Nopriansyah mewakili Kapolres AKBP Alsyahhendra mengatakan, tersangka berinisial AS (26) warga Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat.

Tersangka melakukan pencurian tersebut, Kamis (9/3/2023) di rumah Wiyagung Mastoleh (26), warga Pekon Kota Jawa, Bengkunat.

Saat kejadian, korban sedang tertidur. Sementara, handphone (HP) merek Redme 9T berwarna biru milik korban ditaruh di atas kepala.

"Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sekitar Rp2.299.000 dan kemudian melapor ke Polsek Bengkunat," ujar Kasat Reskrim.

Berdasar laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu unit hp merek Redme 9T warna biru. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Bengkunat guna penyelidikan lebih lanjut.

Pengakuan tersangka, ia masuk ke rumah korban sekira pukul 05.00 WIB melalui dapur rumah dengan cara mencongkel kunci pintu yang terbuat dari kayu. 

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pelaku Curat

Handpon Redmi 9T

Warga Pekon Kota Jawa

Bengkunat

Pesisir Barat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya