Nekat Curi HP di Atas Kepala Korban, Polisi Ringkus Warga Bengkunat
Riki Saputra
Pesisir Barat
RILISID, Pesisir Barat — Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat (Pesibar) dan Unit Reskrim Polsek Bengkunat, berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (16/3/2023), sekira pukul 02.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pesibar, Iptu Riki Nopriansyah mewakili Kapolres AKBP Alsyahhendra mengatakan, tersangka berinisial AS (26) warga Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat.
Tersangka melakukan pencurian tersebut, Kamis (9/3/2023) di rumah Wiyagung Mastoleh (26), warga Pekon Kota Jawa, Bengkunat.
Saat kejadian, korban sedang tertidur. Sementara, handphone (HP) merek Redme 9T berwarna biru milik korban ditaruh di atas kepala.
"Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sekitar Rp2.299.000 dan kemudian melapor ke Polsek Bengkunat," ujar Kasat Reskrim.
Berdasar laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu unit hp merek Redme 9T warna biru. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Bengkunat guna penyelidikan lebih lanjut.
Pengakuan tersangka, ia masuk ke rumah korban sekira pukul 05.00 WIB melalui dapur rumah dengan cara mencongkel kunci pintu yang terbuat dari kayu.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Pelaku Curat
Handpon Redmi 9T
Warga Pekon Kota Jawa
Bengkunat
Pesisir Barat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
