Motif Tambah Subscriber, Penyebar Hoaks Penolakan PPKM di Metro Terancam 10 Tahun Bui

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

23 Juli 2021 21:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Pers release Ditreskrimsus Polda Lampung. Foto: Humas Polda
Rilis ID
Pers release Ditreskrimsus Polda Lampung. Foto: Humas Polda

RILISID, Bandarlampung — Demi menambah subscriber, oknum guru di Metro bernama Guntoro (51) berani menyebarkan berita hoaks berupa video di media sosial (medsos).

Video tersebar dan viral di grup WhatsApp beberapa waktu lalu dengan narasi aksi penolakan PPKM sejumlah orang di sebuah pasar yang disebut berlokasi di Pasar Metro, Lampung.

Akhirnya, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan penyelidikan dan ternyata video ini hoaks. Video disebarkan lewat akun Youtube Guntoro, TWENTY ONE.

Dalam keterangan persnya Jumat (23/7/2021), Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, tersangka menyebarkan berita bohong dengan judul Demo Pedagang di Pusat Perbelanjaan yang diberi keterangan berlokasi di Pasar Metro Pusat.

“Setelah tim siber Polda Lampung melakukan pengecekan, video tersebut tidak benar dan dapat dipastikan hoaks. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti HP yang digunakan oleh tersangka,” jelas Pandra.

Pandra menambahkan, tersangka sengaja menyebarkan video tersebut demi menambah jumlah subscriber di akun Youtube-nya.

Selanjutnya, kata Pandra, tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Isinya, barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Metro

Penyebar Hoaks

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya