Mobil Anggota DPRD Lampung yang Tabrak Bocah Hingga Tewas Diduga Nunggak Pajak

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

3 Agustus 2023 17:41 WIB
Hukum | Rilis ID
Data pajak kendaraan bermotor (PKB) milik anggota DPRD Lampung yang diduga telat pajak. Foto : Capture website Bapenda Lampung.
Rilis ID
Data pajak kendaraan bermotor (PKB) milik anggota DPRD Lampung yang diduga telat pajak. Foto : Capture website Bapenda Lampung.

RILISID, Bandarlampung — Mobil milik anggota DPRD Provinsi Lampung yang menabrak bocah berusia 5 tahun hingga meninggal dunia diduga menunggak pajak hingga 2 tahun. Mobil tersebut adalah Fortuner warna putih dengan nopol BE 1238 AAA.

Kendaraan yang dikemudikan Okta Rijaya, Anggota DPRD dari Fraksi PKB ini mengalami keterlambatan 2 tahun 4 bulan 13 hari dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dilansir dari laman pkb.bapenda.lampungprov.go.id, terakhir kali mobil jenis SUV ini bayar pajak pada bulan Maret tahun 2020. Sementara jatuh temponya pada 20 Maret 2021.

Mobil tersebut merupakan adalah produk tahun 2020, dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp407 juta.

BACA JUGA : Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Lima Tahun hingga Tewas

Adapun biaya tunggakan pajak mobil yang tertera di laman Bapenda ini mencapai Rp23.086.670

Rincian dari tunggakan itu yakni :

Jumlah total pokok PKB Rp19.230.750

Jumlah total denda PKB Rp3.076.920

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

DPRD Lampung

Okta Rijaya

kecelakaan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya