Mobil Anggota DPRD Lampung yang Tabrak Bocah Hingga Tewas Diduga Nunggak Pajak
Tampan Fernando
Bandarlampung
Jumlah total pokok SWDKLLJ Rp429.000
Jumlah total denda SWDKLLJ Rp350.000
“Jumlah total bayar Rp23.086.670. catatan : jumlah bayar belum termasuk adm STNK dan adm TNKB,” tertulis dalam laman tersebut.
Dari data tersebut, terungkap nilai pajak mobil per tahun Rp6,410.250. Namun belum diketahui apakah ada keterlambatan pembaharuan data dalam web resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung ini.
Sebelumnya diberitakan, anak berusia 5 tahun tewas usai ditabrak mobil di Jalan Antara Gang Antara I, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandarlampung. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/8/2023) pukul 19.45 WIB, sementara korban bernama Muli Aisyah.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, peristiwa berawal ketika mobil yang dikendarai Okta Rijaya masuk ke Jalan Antara melewati Jalan Sisinga Mangaraja yang berada di Kecamatan Tanjung Karang Barat.
"Awal mula kejadian kendaraan mobil Toyota Fortuner warna putih bernomor polisi BE 1238 AAA yang dikemudikan OR sebelumnya datang dari arah Jalan Sisinga Mangaraja mengarah Jalan Antara," jelasnya.
Saat itu, korban sedang duduk di median jalan sebelah kanan. Diduga Okta Rijaya tidak melihat keberadaan korban dan langsung melaju tanpa menyadari telah menabrak hingga melindas korban.
“Saat itu pengemudi mobil tidak melihat dan menyadari jika ada anak di sisi kanan jalan sehingga body bemper kanan depan kendaraan mobil menabrak tubuh dan tangan kanan anak tersebut," katanya.
Sementara Okta Rijaya belum bisa dikonfirmasi terkait kendaraan miliknya yang menunggak pajak maupun peristiwa kecelakaan yang terjadi. Hingga berita ini diturunkan upaya wartawan menelepon dan mengirim pesan WA kepada Okta belum ada tanggapan. (*)
DPRD Lampung
Okta Rijaya
kecelakaan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
