Miris! ABG di Lampura Korban Cabul dengan Imbalan Rp150 Ribu, Satu Ditangkap Dua DPO
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Salah satu dari tiga orang diduga mencabuli anak di bawah umur secara berulang kali, diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura).
Kanit PPA Polres Lampura Ipda Darwis membenarkan, satu dari tiga tersangka pencabulan berhasil diamankan yakni pria berinisial Ma (37). Sedangkan dua lainnya yakni Jo dan An masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Iya benar, baru satu yang kita amankan. Dua lainnya masih dalam pengejaran," terang Kanit, Senin (27/11/2023).
Ipda Darwis menambahkan, korban telah dicabuli dengan cara digilir oleh tiga orang di sebuah gubuk yang berada di Kecamatan Sungkai Jaya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," imbuh Darwis.
Tersangka Ma mengaku, awalnya Jo dan An menghubungi Korban yang masih berumur 13 tahun untuk diajak berhubungan badan.
Alasan ia melakukan perbuatan bejat tersebut karena telah membayar korban dengan Imbalan Rp150 ribu sekali main.
"Iya, saya, sudah berulang kali melakukan persetubuhan dengan korban," ujar tersangka. (*)
Pencabulan
anak bawah umur
satu ditangkap
dua DPO
Unit PPA
Satreskrim
Polres
lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
