Mesrai Siswi SMP, Predator Anak asal Sukoharjo Dibekuk

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

8 April 2020 19:58 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: ISTIMEWA
Rilis ID
ILUSTRASI: ISTIMEWA

Dihadapan polisi, Wid mengakui perbuatannya. Tapi, tiga kali bukan lima.

Pertama, di Januari 2020 dan terakhir Kamis, 29 Maret 2020. Pencabulan dilakukan di rumah tersangka.

Tersangka menerangkan dirinya mencabuli korban untuk melepaskan hasratnya lantaran sudah berpisah dengan istrinya sejak 2018.

”Tersangka berdalih, korban mau dicabuli karena sering ditraktir makan bakso,” lanjut kapolsek.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya