Mesrai Siswi SMP, Predator Anak asal Sukoharjo Dibekuk
Yuda Haryono
Pringsewu
Dihadapan polisi, Wid mengakui perbuatannya. Tapi, tiga kali bukan lima.
Pertama, di Januari 2020 dan terakhir Kamis, 29 Maret 2020. Pencabulan dilakukan di rumah tersangka.
Tersangka menerangkan dirinya mencabuli korban untuk melepaskan hasratnya lantaran sudah berpisah dengan istrinya sejak 2018.
”Tersangka berdalih, korban mau dicabuli karena sering ditraktir makan bakso,” lanjut kapolsek.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
