Mengharukan, Eks Kabid DLH Minta Maaf ke Ibu, Istri, dan Anak
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
"Untuk ibu, istri, dan anak-anakku serta adik-adik terima kasih kalian telah setia mendampingi saya baik senang maupun susah," imbuhnya.
Haris meminta semuanya berpikir positif. Sebab, katanya, setelah badai berlalu pasti ada matahari bersinar, selalu ada hikmah.
"Untuk anak-anakku, maafin Bapak, karena tidak bisa menjadi contoh yang baik, teladan kalian. Tapi itulah tanggung jawab saya sebagai orang tua," pungkasnya.
Seperti diketahui, Haris sebelumnya dituntut 3,5 tahun penjara dan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp804 juta dikurangi yang sudah dipulangkan Haris Rp87 juta.
Sehingga pidana tambahan yang dibebankan tersebut sebesar Rp717 juta. (*)
DLH Kota Bandarlampung
Retribusi Sampah
PN Tanjung Karang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
