Mengharukan, Eks Kabid DLH Minta Maaf ke Ibu, Istri, dan Anak

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

18 Agustus 2023 21:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang pembacaan pledoi korupsi retribusi sampah. Foto: Muhaimin
Rilis ID
Sidang pembacaan pledoi korupsi retribusi sampah. Foto: Muhaimin

"Untuk ibu, istri, dan anak-anakku serta adik-adik terima kasih kalian telah setia mendampingi saya baik senang maupun susah," imbuhnya.

Haris meminta semuanya berpikir positif. Sebab, katanya, setelah badai berlalu pasti ada matahari bersinar, selalu ada hikmah. 

"Untuk anak-anakku, maafin Bapak, karena tidak bisa menjadi contoh yang baik, teladan kalian. Tapi itulah tanggung jawab saya sebagai orang tua," pungkasnya.

Seperti diketahui, Haris sebelumnya dituntut 3,5 tahun penjara dan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp804 juta dikurangi yang sudah dipulangkan Haris Rp87 juta.

Sehingga pidana tambahan yang dibebankan tersebut sebesar Rp717 juta. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

DLH Kota Bandarlampung

Retribusi Sampah

PN Tanjung Karang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya