Mengharukan, Eks Kabid DLH Minta Maaf ke Ibu, Istri, dan Anak
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Mantan Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Haris Fadillah, membantah dirinya ikut terlibat korupsi retribusi sampah.
Karena itu, ia menyatakan keinginannya untuk dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, pengelolaan retribusi sampah di DLH sudah berjalan sebelum dirinya menjabat kabid tata lingkungan.
"Saya mohon majelis hakim membebaskan saya dan memerintahkan JPU untuk mengeluarkan saya dari tahanan," katanya.
Haris menyampaikan hal ini saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (18/8/2023).
"Berdasarkan fakta persidangan, pada tahun 2019 sampai 2021 kegiatan pengelolaan retribusi sampah di DLH Bandarlampung sudah berjalan sebelum saya menjabat," lanjutnya.
Berdasarkan hal itu, ia menegaskan dirinya bukan inisiator dari korupsi kasus retribusi sampah.
Haris juga membeberkan adanya pihak lain, yang turut menikmati uang hasil korupsi tetapi tidak dijadikan sebagai tersangka.
"Mengapa rekan-rekan kerja yang ikut menikmati justru tidak duduk di sini bersama saya? Apakah ini yang dikenal istilah tebang pilih," bebernya.
Sidang kemudian berlangsung mengharukan saat Haris meminta maaf kepada semua pihak termasuk keluarganya.
DLH Kota Bandarlampung
Retribusi Sampah
PN Tanjung Karang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
