Mengharukan, Eks Kabid DLH Minta Maaf ke Ibu, Istri, dan Anak

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

18 Agustus 2023 21:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang pembacaan pledoi korupsi retribusi sampah. Foto: Muhaimin
Rilis ID
Sidang pembacaan pledoi korupsi retribusi sampah. Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Mantan Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Haris Fadillah, membantah dirinya ikut terlibat korupsi retribusi sampah.

Karena itu, ia menyatakan keinginannya untuk dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Menurutnya, pengelolaan retribusi sampah di DLH sudah berjalan sebelum dirinya menjabat kabid tata lingkungan.

"Saya mohon majelis hakim membebaskan saya dan memerintahkan JPU untuk mengeluarkan saya dari tahanan," katanya.

Haris menyampaikan hal ini saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (18/8/2023).

"Berdasarkan fakta persidangan, pada tahun 2019 sampai 2021 kegiatan pengelolaan retribusi sampah di DLH Bandarlampung sudah berjalan sebelum saya menjabat," lanjutnya.

Berdasarkan hal itu, ia menegaskan dirinya bukan inisiator dari korupsi kasus retribusi sampah.

Haris juga membeberkan adanya pihak lain, yang turut menikmati uang hasil korupsi tetapi tidak dijadikan sebagai tersangka.

"Mengapa rekan-rekan kerja yang ikut menikmati justru tidak duduk di sini bersama saya? Apakah ini yang dikenal istilah tebang pilih," bebernya.

Sidang kemudian berlangsung mengharukan saat Haris meminta maaf kepada semua pihak termasuk keluarganya.  

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

DLH Kota Bandarlampung

Retribusi Sampah

PN Tanjung Karang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya