Mencuri di Sidomulyo, Mat Murung Ditangkap 4 Hari Kemudian

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

17 Juni 2020 22:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilis Lampung
Rilis ID
Ilustrasi: Rilis Lampung

RILISID, Lampung Selatan — Empat hari sebelumnya mencuri di rumah Sukaesi (41) warga RT. 2 Dusun Umbul Keong I, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Mat Murung (40) warga Dusun Jembat Besi, Desa Gunungterang, Kecamatan Kalianda, akhirnya ditangkap polisi, Minggu (14/6/2020).

Dalam aksinya yang dilakukan Rabu (10/6/2020). Mat Murung berhasil membawa hasil curian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 4170 OM, Handphone merk Nokia, Oppo F9 dan Vivo Y53.

Kasatreskrim Polres Lamsel, AKP. Try Maradona mendampingi Kapolres AKBP Edi Purnomo mengatakan, pelaku di bekuk petugas di pinggir jalan dekat rumahnya.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil penyelidikan petugas yang mengarah kepada Mat Murung. Tak mau berlama-lama, pelaku langsung kita amankan berikur barang bukti,” kata Try Maradona, Selasa (16/6/2020).

Try menambahkan, korban mengalami kerugian mencapai Rp 14 juta. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Lamsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Setelah berkas lengkap, kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk selanjutnya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda,” imbuhnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya