Mencuri Diesel Traktor di Waykanan, Ditangkap di OKU Timur Sumsel
Yulianto
Waykanan
RILISID, Waykanan — Mencuri diesel traktor, dua warga Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Waykanan diamankan Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga, Selasa (26/5/2020).
Tersangka berinisial SR (19) dan WA (31) keduanya warga Kampung Karangan Dusun Payungawi.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Akmaludin menerangkan, Jumat (22/5/2020) pukul 11.30 WIB keduanya melakukan aksi pencurian di rumah korban Marwoto (66).
Modusnya, pelaku mengambil 1 (satu) unit mesin diesel 1 slinder merk Kubota RD 852S yang diletakan di belakang rumah korban dengan cara melepas mesin dari dudukan atau sasis tractor.
Petugas Polsek Buay Bahuga yang menerima laporan, segera penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Pracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Setelah memperoleh informasi petugas melakukan penyergapan pada Sabtu (23/5/2020) sekitar pukul 00.30.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, berikut ditemukan barang bukti 1(satu) unit mesin diesel 1 silinder merk KUBOTA RD 852S selanjutnya TSK dan BB dibawa ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” terang Kapolsek.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
