Melawan Petugas Saat Ditangkap Polsek Jabung, Pelaku Curas asal Lamsel Tewas Terkena Timah Panas
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Polsek Jabung, Lampung Timur (Lamtim), memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap GS (44) warga Lampung Selatan (Lamsel), karena melawan saat ingin ditangkap.
Kapolsek Jabung AKP Rudi menjelaskan, GS sebelumnya melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Mekarjaya, Kecamatan Jabung, Minggu (10/9/2023).
"Saat beraksi, pelakunya dua orang menggasak motor Honda Beat nopol BE 2559 DAV milik SY (36) yang juga warga Lamsel," ungkapnya, Kamis (21/9/2023).
Saat melancarkan aksinya, lanjut Kapolsek, kedua pelaku sempat mengancam korban dengan tembakan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta dan melaporkannya ke Polsek Jabung.
Atas dasar laporan korban, polisi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan diketahui berada di Kecamatan Candupuro, Lamsel.
"Pelaku melawan dan membahayakan petugas, akhirnya kita lakukan tindaan tegas dan terukur, hingga pelaku meninggal dunia," imbuh Kapolsek.
Untuk melengkapi berkas penyidikan, petugas Kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis Revolver, berikut amunisi dan selongsong amunisinya, satu unit sepeda motor dan dokumennya, telepon genggam, dua mesin diesel, alat bor, serta satu set kunci pas. (*)
Polres Lamtim
Curas
Tembak Mati
Tindak Tegas Terukur
Polsek jabung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
