Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Bernilai Fantastis

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

10 Mei 2021 23:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Pemusnahan barang bukti narkoba berbagai jenis di halaman Mapolda Lampung, Senin (10/5/2021). Foto: M. Iqbal
Rilis ID
Pemusnahan barang bukti narkoba berbagai jenis di halaman Mapolda Lampung, Senin (10/5/2021). Foto: M. Iqbal

RILISID, Bandarlampung — Kepolisian Daerah Lampung melalui Direktorat Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika.

Jumlahnya cukup fantastis. Yakni 150 kilogram ganja, 52 kilogram sabu, dan 1.300 butir pil ekstasi.

“Semua akan kita musnahkan, kita bakar. Semua barang bukti bisa dikatakan hasil pengungkapan tahun ini,” terang Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno saat kegiatan pemusnahan di halaman Mapolda Lampung, Senin (10/5/2021).

Hendro juga menambahkan, pengungkapan itu turut mendapatkan bantuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.

“Dari hasil ungkap kasus tersebut, setidaknya terdapat 25 tersangka,” tambah Hendro lagi.

Para tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berbeda-beda.

“Ada ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp10 miliyar rupiah,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya