Mantan Kepala DLH Dituntut 2,5 Tahun, Lebih Ringan dari Dua Terdakwa Lain

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

11 Agustus 2023 16:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang korupsi retribusi sampah di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin
Rilis ID
Sidang korupsi retribusi sampah di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin

Juga membayar uang pengganti Rp717 juta subsider satu tahun dan sembilan bulan bui. 

Jika Haris tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi.

Sahriwansah dan penasihat hukum (PH)-nya, Nanang Solihin, akan mengajukan pembelaan dalam sidang Jumat (18/8/2023) mendatang. Hal sama disampaikan Haris dan PH  Endri Ardiansyah.

Endang membeberkan, Sahriwansah dan Haris melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ini sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Sahriwansah

DLH Bandarlampung

Korupsi

Retribusi Sampah

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya