Mantan Kepala DLH Dituntut 2,5 Tahun, Lebih Ringan dari Dua Terdakwa Lain
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Juga membayar uang pengganti Rp717 juta subsider satu tahun dan sembilan bulan bui.
Jika Haris tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi.
Sahriwansah dan penasihat hukum (PH)-nya, Nanang Solihin, akan mengajukan pembelaan dalam sidang Jumat (18/8/2023) mendatang. Hal sama disampaikan Haris dan PH Endri Ardiansyah.
Endang membeberkan, Sahriwansah dan Haris melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Sahriwansah
DLH Bandarlampung
Korupsi
Retribusi Sampah
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
