Mantan Kepala DLH Dituntut 2,5 Tahun, Lebih Ringan dari Dua Terdakwa Lain

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

11 Agustus 2023 16:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang korupsi retribusi sampah di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin
Rilis ID
Sidang korupsi retribusi sampah di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Sahriwansah, dituntut 2,5 tahun penjara.

Sementara, eks Kabid Tata Lingkungan DLH, Haris Fadillah, dituntut 3,5 tahun kurungan. 

Hal ini terungkap dalam sidang korupsi retribusi sampah DLH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (11/8/2023).

Sebelumnya, mantan Pembantu Bendahara Penerima DLH, Hayati, dituntut 4,5 tahun penjara (baca: Hayati, Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Endang Supriyadi, menjelaskan alasan Sahriwansah dituntut lebih ringan.

Itu disebabkan dia telah mengembalikan uang kerugian negara Rp3,89 miliar, sebelum persidangan memasuki agenda tuntutan.

"Yang memberatkan karena terdakwa Sahriwansah tidak menjalankan tugas negara," tegas JPU.

Di hadapan ketua majelis hakim, Lingga Setiawan, JPU juga meminta Sahriwansah dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp27 juta.

Sementara, tuntutan untuk Haris ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Sahriwansah

DLH Bandarlampung

Korupsi

Retribusi Sampah

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya