Mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah CS Resmi Ditahan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

21 Maret 2023 17:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah saat keluar dari Gedung Pidsus Kajati Lampung menggunakan rompi tahana, Rabu (21/3/2023).
Rilis ID
Mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah saat keluar dari Gedung Pidsus Kajati Lampung menggunakan rompi tahana, Rabu (21/3/2023).

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Resmi menahan tiga tersangka kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Selasa (21/3/2023).

Ketiganya yakni, mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bandarlampung Haris Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati.

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, ketiganya mulai ditahan sejak hari ini di Rutan Kelas I Bandarlampung.

"Penyidik membuat pertimbangan untuk dilakukan penahanan, ke para tersangka," ungkpanya.

Menurutnya, dari tiga tersangka, baru satu tersangka yang mengembalikan kerugian negara yakni Haryati sebesar Rp180 juta.

Selain itu ada juga itikad baik dari pihak UPT tingkat kecamatan, untuk mengembalikan kerugian negara.

"Pelaku lain belum semua memulangkan," paparnya.

Penyidik juga menemukan catatan dari salah satu tersangka, yang merincikan sejumlah uang yang diterima oleh pelaku.

"Dan diakui sama tersangka, ada catatannya," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Korupsi retribusi sampah

Kejati Lampung

Taham Tiga Tersangka

Sahriwansah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya