Mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah CS Resmi Ditahan
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Resmi menahan tiga tersangka kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Selasa (21/3/2023).
Ketiganya yakni, mantan Kepala DLH Bandarlampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bandarlampung Haris Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati.
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, ketiganya mulai ditahan sejak hari ini di Rutan Kelas I Bandarlampung.
"Penyidik membuat pertimbangan untuk dilakukan penahanan, ke para tersangka," ungkpanya.
Menurutnya, dari tiga tersangka, baru satu tersangka yang mengembalikan kerugian negara yakni Haryati sebesar Rp180 juta.
Selain itu ada juga itikad baik dari pihak UPT tingkat kecamatan, untuk mengembalikan kerugian negara.
"Pelaku lain belum semua memulangkan," paparnya.
Penyidik juga menemukan catatan dari salah satu tersangka, yang merincikan sejumlah uang yang diterima oleh pelaku.
"Dan diakui sama tersangka, ada catatannya," katanya. (*)
Korupsi retribusi sampah
Kejati Lampung
Taham Tiga Tersangka
Sahriwansah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
