Mantan Kadis Beber Alasan Target PAD Sampah Tak Pernah Tercapai
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Ia bertemu terdakwa lainnya, Hayati, mantan pembantu bendahara penerima DLH, di Kinar Resto.
"Hayati datang bersama Karim (koordinator penarikan retribusi sampah 20 UPT) sambil ngasih uang Rp15 juta," kata dia.
Hakim kemudian bertanya apakah Sahriwansah menyesali perbuatannya karena mengakibatkan target PAD tak pernah tercapai.
"Saya akui salah dan saya sangat menyesal," jawab Sahriwansah sambil menundukkan kepala. (*)
Sahriwansah
DLH Bandarlampung
Korupsi
Retribusi Sampah
PN Tanjungkarang
Target PAD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
