Mantan Kadis Beber Alasan Target PAD Sampah Tak Pernah Tercapai

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

3 Agustus 2023 20:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Sahriwansah di sidang kasus korupsi retribusi sampah di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin
Rilis ID
Sahriwansah di sidang kasus korupsi retribusi sampah di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin

Ia bertemu terdakwa lainnya, Hayati, mantan pembantu bendahara penerima DLH, di Kinar Resto.

"Hayati datang bersama Karim (koordinator penarikan retribusi sampah 20 UPT) sambil ngasih uang Rp15 juta," kata dia.

Hakim kemudian bertanya apakah Sahriwansah menyesali perbuatannya karena mengakibatkan target PAD tak pernah tercapai.

"Saya akui salah dan saya sangat menyesal," jawab Sahriwansah sambil menundukkan kepala. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Sahriwansah

DLH Bandarlampung

Korupsi

Retribusi Sampah

PN Tanjungkarang

Target PAD

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya