Mantan Kadis Beber Alasan Target PAD Sampah Tak Pernah Tercapai

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

3 Agustus 2023 20:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Sahriwansah di sidang kasus korupsi retribusi sampah di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin
Rilis ID
Sahriwansah di sidang kasus korupsi retribusi sampah di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Ada yang menarik dari persidangan kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Kamis (3/8/2023). 

Terdakwa Sahriwansah menyatakan, sejak dirinya menjabat kepala DLH Bandarlampung pada 2018 hingga 2021, target pendapatan asli daerah (PAD) tak pernah tercapai. 

"Itu karena target PAD dari retribusi sampah selalu meningkat setiap tahun yang mulia," ujar Sahriwansah.

Dia memaparkan pada tahun 2018 target PAD dari retribusi sampah Rp6 miliar dengan realisasi Rp5,4 miliar. 

Tahun 2019, target PAD masih Rp6 miliar lalu berubah Rp10 miliar di APBD perubahan. Sementara, realisasinya Rp6,9 miliar. 

Demikian juga pada tahun 2020. Target PAD Rp12,5 miliar dan menjadi Rp15 miliar di APBD Perubahan. Sedangkan realisasinya Rp7,1 miliar. 

Sementara, pada tahun 2021 target PAD dari retribusi sampah kembali meningkat menjadi Rp30 miliar dengan realisasi Rp8 Miliar.

"Tapi anehnya tahun 2022 (setelah Sahriwansah tidak menjabat kadis, Red) target PAD turun jadi Rp13 miliar," beber Sahriwansah

Disinggung hakim alasan PAD tidak pernah tercapai, Sahriwansah menjawab karena sebagian dana retribusi tidak masuk PAD. Melainkan ke kantong pribadi.

Terakhir kali Sahriwansah menerima setoran retribusi sampah adalah saat dirinya tidak lagi menjawab kepala DLH. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Sahriwansah

DLH Bandarlampung

Korupsi

Retribusi Sampah

PN Tanjungkarang

Target PAD

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya