Mantan Bendahara Kejari Bandarlampung Terima Vonis 7 Tahun Penjara

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

15 Agustus 2023 19:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang vonis korupsi Tukin Kejari Bandarlampung atas nama terdakwa Len Aini di PN Tanjungkarang, Foto : Muhaimin
Rilis ID
Sidang vonis korupsi Tukin Kejari Bandarlampung atas nama terdakwa Len Aini di PN Tanjungkarang, Foto : Muhaimin

Atas putusan tersebut, Len Aini menyatakan menerima dengan tidak melakukan upaya banding.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Endang Supriyadi menyatakan pikir-pikir dalam waktu satu minggu kedepan.

"Apabila tidak ada jawaban dalam waktu satu minggu kedepan, maka dianggap menerima putusan Majelis Hakim," tutup Hakim.

Sebelumnya, terdakwa Berry Yudanto divonis hakim dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Perlu diketahui tiga terdakwa Len Aini, Berry Yudanto dan Sari Hastiati diduga melakukan korupsi terhadap Tukin sebesar Rp4,1 miliar di Kejari Bandarlampung. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Korupsi

Tukin

Kejari Bandarlampung

Vonis

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya