Mantan Bendahara Kejari Bandarlampung Terima Vonis 7 Tahun Penjara
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Atas putusan tersebut, Len Aini menyatakan menerima dengan tidak melakukan upaya banding.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Endang Supriyadi menyatakan pikir-pikir dalam waktu satu minggu kedepan.
"Apabila tidak ada jawaban dalam waktu satu minggu kedepan, maka dianggap menerima putusan Majelis Hakim," tutup Hakim.
Sebelumnya, terdakwa Berry Yudanto divonis hakim dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Perlu diketahui tiga terdakwa Len Aini, Berry Yudanto dan Sari Hastiati diduga melakukan korupsi terhadap Tukin sebesar Rp4,1 miliar di Kejari Bandarlampung. (*)
Korupsi
Tukin
Kejari Bandarlampung
Vonis
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
