Mantan Bendahara Kejari Bandarlampung Terima Vonis 7 Tahun Penjara
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terdakwa kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tahun 2021-2022 atas nama Len Aini, dijatuhi hukuman penjara 7 tahun.
Vonis tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai di Ruangan Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (15/8/2023)
Hakim menyampaikan, Len Aini telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain divonis penjara, Len Aini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
"Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp2.445.913.038," ucap hakim.
Jumlah tersebut dikurangi titipan uang pengganti yang ada di kas Bank Mandiri pada rekening titipan Kejari Bandarlampung.
"Sehingga, sisa yang harus dibayar oleh terdakwa Len Aini yakni senilai Rp2.350.997.809," jelas Hakim.
Apabila terdakwa tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Jika harta terdakwa tidak mencukupi setelah dilelang, maka diganti dengan pidana satu tahun enam bulan penjara," jelas Hakim.
Korupsi
Tukin
Kejari Bandarlampung
Vonis
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
