Hakim Belum Satu Suara, Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah Belum Divonis
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Sidang putusan terhadap tiga terdakwa perkara korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, harus ditunda.
Penundaan tersebut, terjadi lantaran Majelis Hakim belum mendapatkan ketetapan bulat. Sehingga Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, masih bermusyawarah untuk mendapatkan satu suara.
Sidang pembacaan putusan tersebut rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN)Tanjungkarang, Kamis (14/9/2023).
"Setiap hari kita bermusyawarah dan sampai hari ini kita belum mendapatkan titik temunya. Maka sidang ditunda Kamis pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, mantan Kepala DLH Sahriwansah dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti kerugian negara, sebesar Rp 3,1 miliar.
Sahriwansyah, sejauh ini telah memulangkan ke kas negara secara berlebih sebesar Rp3,8 dititipkan melalui Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Sehingga terdapat sisa uang yang akan dipulangkan kepadanya sejumlah Rp27,8 juta.
Terdakwa Haris Fadillah mendapat tuntutan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan, serta dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara, dengan sisa yang belum terbayarkan sejumlah Rp 717 juta, subsidair 1 tahun dan 9 bulan.
Terakhir, terdakwa Hayati, dituntut hukuman pidana penjara terhadapnya selama selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Hayati juga diwajibkan membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara, dengan sisa sejumlah Rp1.639.500.000, subsidair kurungan penjara selama 2 tahun dan 3 bulan. (*)
DLH Kota Bandar Lampung
Retribusi Sampah
PN Tanjung Karang
Ditunda
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
