Limbah Medis Dibuang ke TPA, Polda Diminta Seret sang Dalang

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

4 Maret 2021 17:56 WIB
Hukum | Rilis ID
Diskusi publik soal limbah medis. FOTO: TANGKAPAN LAYAR
Rilis ID
Diskusi publik soal limbah medis. FOTO: TANGKAPAN LAYAR

RILISID, Bandarlampung — Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, terlihat geram saat diskusi publik online, Kamis (4/3/2021).

Sebab, pada masa pandemi ini masih saja ada oknum yang membuang limbah medis golongan B3 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Bandarlampung.

Padahal, mestinya limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) seperti bekas jarum suntik, botol dan selang infus, masker, dan sarung tangan ditangani secara hati-hati.

Wahrul karenanya menuding ada aktor intelektual dalam masalah ini. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ia sebut sebagai pihak yang paling bertanggungjawab.

Dia karenanya meminta Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengevaluasi kerja jajaran DLH.

”Kalau memang tegas, nggak akan terjadi seperti ini. Nggak ada sekelik ekam, kalau nggak becus ya pecat!" tandasnya dalam diskusi yang digelar Walhi Lampung itu.

Limbah medis yang dibuang sembarangan, menurut dia, sangat berbahaya. Apalagi, pada masa pandemi di mana penyebaran virus corona masih tinggi.  

”Untung nggak pada mati itu pemulung di TPA Bakung,” kesalnya.

Dia bahkan menyebut ada main mata. Sebab, pengelola limbah medis yang menjadi pihak ketiga ternyata ada di Pulau Jawa.

"Pengelola di Jawa, tapi pembuangan di Bakung. Ada apa? Tentu ada pembiaran," geramnya.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya