Limbah Medis Dibuang ke TPA, Polda Diminta Seret sang Dalang

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

4 Maret 2021 17:56 WIB
Hukum | Rilis ID
Diskusi publik soal limbah medis. FOTO: TANGKAPAN LAYAR
Rilis ID
Diskusi publik soal limbah medis. FOTO: TANGKAPAN LAYAR

Akademisi dari Universitas Lampung, Budiyono, berpendapat sama. Dia meminta Ditreskrimsus Polda Lampung membidik sampai menangkap aktor intelektualnya.

"Kalau bisa jangan cuma dicopot dari jabatannya, tapi dipecat juga,” desaknya.

Sementara, Panit I Ditreskrimsus Polda Lampung Iptu GM Saragih, mengatakan pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi.

Mereka adalah tiga orang dari DLH, enam orang dari rumah sakit (RS) Urip Sumoharjo, dan enam dari TPA Bakung. 

"Dari TPA Bakung meliputi mandor dan juga pemulung," terangnya. 

Berdasarkan penyelidikan, standar operasional prosedur (SOP) pembuangan limbah medis melalui beberapa tahapan. Misalnya, mobil pengangkut harus masuk melalui jembatan timbang. 

"Tapi Januari 2021, jembatan timbang rusak. Untuk jalur angkut mobil yang dikemudikan HB, meliputi rumah sakit, Wayhalim, dan Kejati Lampung. Mobil ini juga tidak terdaftar sebagai mobil pengangkut limbah," terangnya.

Sementara, menurut saksi sampah yang diangkut HB dan kemudian dibuang ke TPA Bakung merupakan limbah medis golongan B3. 

"Mobil itu seharusnya 24 kali melakukan pengangkutan sampah dalam satu bulan. Tapi ini tidak terdaftar dalam jembatan timbang," tutupnya.

Yudi, yang mewakili DLH menyatakan pihaknya telah mendatangi pihak RS dan menegur mereka tentang pengelolaan limbah medis.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya