Lima Tahun Cari Keadilan, Akhirnya Mbah Oman Terima Ganti Rugi

RICO ANGGARA

RICO ANGGARA

Bandarlampung

8 Januari 2024 14:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto LBH Bandar Lampung
Rilis ID
Foto LBH Bandar Lampung

RILISID, Bandarlampung — Setelah selama 5 tahun Oman Abdurrahman atau Mbah Oman mencari keadilan usai menjadi korban salah tangkap kepolisian atas tuduhan kasus perampokan di Kota Bumi, Lampung Utara. Mbah Oman akhirnya menerima ganti rugi pada hari ini, Senin 8 Januari 2024.

Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan ganti rugi yang diterima Mbah Omen tersebut Rp220 juta sesuai dengan Putusan No. 1/ Pid.Pra/2019/PN yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2019. (Baca: Kuasa Hukum Mbah Oman Kembali Kirimkan Surat Tuntutan Ganti Rugi ke-7 Kalinya ke Kementerian hingga Istana Negara)

"Hari ini Mbah Oman telah menerima ganti rugi di Kantor KPPN Lampung Utara dengan disaksikan perwakilan dari beberapa instansi seperti Kajari Lampung Utara, Kapolres Lampung Utara dan KPPN Kota Bumi," ujar Bowo dalam keterangannya.

Dia menjelaskan, sebelumnya Mbah Oman diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Bumi, Lampung Utara pada tanggal 4 Juni 2018 lalu dan dinyatakan tidak terbukti atas dakwaan yang di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Utara. 

"Putusan itu keluar setelah setahun sebelumnya mbah oman ditangkap. Saat itu Mbah Oman juga merasakan disiksa hingga di tembak kaki kiri nya atas dugaan perampokan," ungkap Bowo.

Namun berdasarkan putusan tersebut kemudian Mbah Oman mengajukan gugatan ganti kerugian dan dikabulkan oleh Majelis Hakim pada PN Kota Bumi. Selanjutnya untuk memproses ganti rugi tersebut sejak 2019 kuasa hukum Mbah Oman telah bersurat beberapa kali kepada Menteri Keuangan RI sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan putusan Pra Peradilan yang telah dikabulkan sebelumnya. 

Baca juga: (Marbut Jadi Korban Salah Tangkap hingga Ditembak, Polda Lampung Pertimbangkan Ganti Rugi) 

"Alhamdulillah setelah 5 tahun menunggu negara melaksanakan kewajibannya, baru hari ini Putusan tersebut dijalankan. Hal ini menggambarkan keadilan memanglah barang yang mahal," katanya.

"Bahkan tidak mudah bagi seorang warga negara mempertahankan hak nya untuk mendapatkan proses peradilan yang adil, bahkan ketika Pengadilan memerintahkan negara untuk bertanggung jawab, itikat negara untuk memberikan hak Mbah Oman baru dijalankan setelah kasusnya viral di media sosial," tambahnya.

Dengan terpenuhinya hak Mbah Oman hari ini merupakan kemenangan kecil sekaligus pembelajaran bagi masyarakat sipil, bahwa hak atas keadilan memanglah harus diperjuangkan. Namun dilain sisi kasus Mbah Oman juga menimbulkan keprihatinan bagi publik prihal upaya-upaya penegakkan hukum yang serampangan dan lalainya negara dalam menghormati, memenuhi dan melindungi hak asasi manusia warga negaranya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RICO ANGGARA
Tag :

Ganti rugi

Mbah Oman

korban salah tangkap

Mbah Omen terima ganti rugi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya