Lima Tahun Cari Keadilan, Akhirnya Mbah Oman Terima Ganti Rugi
RICO ANGGARA
Bandarlampung
"Maka dengan terjadinya kasus Mbah Oman kami berharap agar peristiwa serupa tidak boleh kembali terulang, Institusi Kepolisan dalam hal ini wajib untuk melakukan refleksi sekaligus evaluasi secara mendalam terkait dengan penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam melakukan penegakkan hukum," katanya.
Mengingat Pasal 28 D Undang Undang Dasar Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. (*)
Ganti rugi
Mbah Oman
korban salah tangkap
Mbah Omen terima ganti rugi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
