Lapor Polisi Jadi Korban Curat, Ternyata Palsu dan Akhirnya Masuk Bui

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

18 September 2023 15:51 WIB
Hukum | Rilis ID
Kedua tersangka pembuat laporan palsu berikut barang bukti, diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lamtim
Rilis ID
Kedua tersangka pembuat laporan palsu berikut barang bukti, diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lamtim

RILISID, Lampung Timur — Sarmin (37) warga Bandarlampung dan Dimas Triansyah (23) warga Lampung Selatan, ditangkap polisi usai membuat laporan palsu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim), Iptu Johannes EP Sihombing menjelaskan, kedua tersangka ditangkap oleh Reskrim Polres dan Polsek Sekampung Udik. 

Tersangka awalnya membuat laporan soal pencurian dengan kekerasan (Curas) di Mapolsek Sekampung Udik, Jumat (15/9/2023).

"Sarmin mengaku habis kena curat dengan kerugian sepeda motor dan gawai," ujar Kasat, Senin (18/9/2023).

Namun, setelah dilakukan proses penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan. Ternyata sepeda motor dan gawai yang dilaporkan hilang itu, telah dijual oleh Sarmin.

"Artinya, kedua tersangka telah membuat laporan palsu dan kita tangkap," imbuhnya.

Dari tangan keduanya, polisi menyita uang tunai senilai Rp6,7 juta dan sejumlah dokumen untuk barang bukti. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Lampung Timur

Penipuan

Laporan Palsu

Berita Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya