Lapor Ibu Bupati! Dalam Sebulan, Sudah Dua PNS Tanggamus Ditangkap karena Narkoba

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

TANGGAMUS

1 November 2020 18:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi Kalbi Rikardo/RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Ilustrasi Kalbi Rikardo/RILISLAMPUNG.ID

RILISID, TANGGAMUS — Bupati Tanggamus Dewi Handajani sepertinya harus lebih serius dalam menyikapi peredaran narkoba di kabupaten yang dipimpinnya.

Sebab, dalam tempo sebulan, sudah dua PNS Pemkab Tanggamus ditangkap karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Sebelumnya, pada Selasa (13/10/2020) malam, tim reserse narkotika Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan PM (38). Salah satu Kepala Seksi di kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanggamus itu ditangkap karena diduga mengonsumsi SS.

Lalu, pada Sabtu (31/10/2020), tim reserse narkotika Satresnarkoba Polres Tanggamus juga menangkap KD (52), yang juga PNS pemkab setempat yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) Tanggamus. Penyebabnya juga diduga karena, ia juga mengonsumsi SS.

Padahal, Bupati Dewi Handajani sedang mengamanahkan KD untuk memimpin salah satu desa sebagai Pj. Kepala Pekon/Desa Pariaman, Kecamatan Gunungalip, Tanggamus. 

Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, tersangka ditangkap saat sedang mengonsumsi SS di rumahnya di Pekon Pariaman, Sabtu (31/10/20), sekitar pukul 19.00 WIB.

”Pada saat penggrebekan yang bersangkutan sedang berada di rumahnya bagian atas atau di lantai dua. Tersangka sendirian,” ujarnya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (1/11/2020).

Made menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa bong (alat penghisap SS), plastik klip berisi kristal putih yang diduga SS.

”Setelah dilakukan tes urine sementara, tersangka KD positif mengonsumsi narkoba jenis SS. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal SS yang ada di tangan tersangka.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya