Langganan Mencuri di Pabrik Penggilingan Padi, Dua Warga Pesibar Ditangkap Polisi
Riki Saputra
Pesisir Barat
"Dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," pungkas Iptu Juni Rosiwan. (*)
Curi beras dan gabah
langganan
Ngambur
Dua Pria
Pesibar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
