Langganan Mencuri di Pabrik Penggilingan Padi, Dua Warga Pesibar Ditangkap Polisi

Riki Saputra

Riki Saputra

Pesisir Barat

4 Desember 2023 17:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka pencuri beras dan gabah, AS (21) dan AP (34) diamankan Polsek Bengkunat, Minggu (3/12/2023). Foto : Humas Polres
Rilis ID
Dua tersangka pencuri beras dan gabah, AS (21) dan AP (34) diamankan Polsek Bengkunat, Minggu (3/12/2023). Foto : Humas Polres

"Dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," pungkas Iptu Juni Rosiwan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curi beras dan gabah

langganan

Ngambur

Dua Pria

Pesibar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya