Kuasa Hukum Mbah Oman Kembali Kirimkan Surat Tuntutan Ganti Rugi ke-7 Kalinya ke Kementerian hingga Istana Negara
RICO ANGGARA
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Hingga saat ini Oman Abdurohman alias Mbah Oman (54) masih menantikan pertanggungjawaban negara atas dirinya yang dituduh terlibat dalam perampokan yang terjadi 2017 lalu di Lampung Utara, Lampung.
Kuasa Hukum Mbah Oman pun menyurati beberapa kementerian seperti Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, Kementerian Keuangan, Komisi III DPR RI hingga Istana Negara untuk menuntut ganti rugi yang dialami Mbah Oman.
"Kita akan kembali mengirimkan surat kepada kementerian-kementerian, hingga ke Istana Negara untuk meminta hak Mbah Oman ini dibayarkan, ini sudah yang ke-7 kalinya," ungkap Abdurrachman kuasa hukum Mbah Oman diwawancarai di Kantor LBH Bandar Lampung, Jumat 22 Desember 2023.
Dia mengatakan berdasarkan hasil pra peradilan pada 2019 lalu, Mbah Oman harusnya menerima Rp222 juta atas apa yang terjadi pada Mbah Oman. Menurut Abdurrachman nilai ini cukup kecil, harusnya dapat segera dibayarkan.
"Berdasarkan keputusan pengadilan waktu itu yang harus diterima Mbah Oman itu Rp220 juta, kami hanya menutut itu. Tinggal dibayarkan saja kan harusnya, masa harus viral dahulu," katanya.
Apalagi menurutnya kerugian yang dialami Mbah Oman itu bukan hanya merugikan Mbah Oman secara fisik, karena saat itu ia mendapatkan pukulan hingga tembakan dikakinya. Namun juga mendapatkan fitnah.
"Mbah omen salah tangkap dan di fitnah. Ini orang miskin langsung dipukuli tanpa ada asas praduga tak bersalah. Dia langsung ditangkap, ditutup mata, dipukuli, ditembak kakinya, kita juga minta kepada pihak penyidik ketika penyidikan sesuaikan dengan praduga tak bersalah," jelasnya.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas menambahkan Konferensi Pers terhadap Perjuangan Panjang Mbah Omen dalam Menuntut Keadilan usai menjadi korban salah tangkap kepolisian pada 2017 lalu.
Meski sudah diputuskan dalam pra peradilan Mbah Oman tidak bersalah, dan negara wajib membayar ganti rugi pada Mbah Oman. Namun hingga saat ini Mbah Oman belum dapat menikmati ganti ruginya.
Tindak lanjut kasus salah tangkap Abah Oman 2017 lalu, dan telah selesai disidang dan diputus MA beliau tidak bersalah, berlanjut pra peradilan dan hakim wajib bertanggung jawab dan negara harus membayarkan ganti rugi yang diderita abah omen.
Mbah oman
salah tembak
kasus Mbah Oman
Lampung utara
mbah oman tuntut ganti rugi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
