Kriminalitas di Bandarlampung 2022 Didominasi Curanmor, Naik 34 Persen Dibanding 2021
Pandu Satria
Bandarlampung
Sementara, kasus curat pada tahun 2021 sebanyak 206 kasus dengan penyelesaian 133 kasus (64,5 persen). Atau, naik 41 kasus.
Kemudian jumlah curas pada tahun 2022 sebanyak 78 kasus dengan penyelesaian 28 kasus (35,89 persen).
Untuk curas pada tahun 2021 sebanyak 66 kasus dengan penyelesaian 37 kasus (56,1 persen). Atau naik 12 kasus.
Khusus pelanggaran lalu lintas (lantas) di tahun 2022 ada 13.002 kasus, sementara pada 2021 sebanyak 6.256 perkara. Atau, naik 6.746 kasus (107,8 persen).
Untuk kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di tahun 2022 sebanyak 177 kasus, sedangkan tahun 2021 sebanyak 165 kasus.
"Sehingga lakalantas di wilayah Bandarlampung tahun 2022 naik 12 kasus atau meningkat 7,27 persen. Kebanyakan didominasi pengguna sepeda motor," ujarnya.
Adapun total penyelesaian kasus lakalantas pada 2022 sebanyak 150 kasus (84,74 persen). Sedangkan tahun 2021 sebanyak 133 kasus (80,6 persen).
Untuk Satresnarkoba tahun 2022 berhasil mengungkap 217 kasus dengan jumlah tersangka 313 orang.
Sementara, barang bukti (BB) berupa ganja 2.470,4 gram; sabu 982,79 gram; pil ekstasi 271 butir; psikotropika 122 butir; dan tembakau gorila 92,18 gram.
Untuk pembinaan, Polresta Bandarlampung memberikan penghargaan pada 101 orang personel.
Polresta Bandarlampung
ungkap kasus Polresta Bandarlampung
kriminalitas di Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
