Korupsi Retribusi Sampah, Eks Pembantu Bendahara DLH Divonis Lima Tahun
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terdakwa korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung tahun anggaran 2019-2021, Hayati, divonis lima tahun penjara.
Ketua majelis hakim Lingga Setiawan membacakan putusan ini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (21/9/2023).
Mantan pembantu bendahara penerima itu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain penjara, Hayati dikenakan denda Rp200 juta. Jika tidak bisa membayar hukumannya diganti kurungan empat bulan penjara.
Vonis ini sendiri lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Hayati dihukum 4,5 tahun penjara.
Meski begitu, uang pengganti yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Dari Rp1,6 miliar menjadi Rp984 juta.
Dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan Hayati ke kas negara Rp108 juta, maka perempuan ini hanya perlu membayar Rp876 juta.
"Kalau tidak bisa mengembalikan maka harta bendanya akan disita. Jika masih tidak mencukupi diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan," pungkas Lingga.
Atas putusan tersebut, Hayati menyatakan menerima. Sementara, JPU Endang Supriyadi mengatakan pikir-pikir. (*)
Korupsi
Retribusi Sampah
DLH Bandarlampung
Hayati
Lingga Setiawan
PN Tanjungkarang
Hayati
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
