Korupsi Kontainer DLH Bandarlampung, Tersangka Kembalikan Kerugian Negara Rp230 Juta

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

12 September 2023 10:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Pengembalian uang pengganti tersangka kasus pengadaan kontainer sampah DLH Bandarlampung melalui PH tersangka, Iskandar ke Kejari Bandarlampung. Foto: istimewa
Rilis ID
Pengembalian uang pengganti tersangka kasus pengadaan kontainer sampah DLH Bandarlampung melalui PH tersangka, Iskandar ke Kejari Bandarlampung. Foto: istimewa

RILISID, Bandarlampung — Tersangka korupsi pengadaan kontainer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, WD, mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram @kejari_bandarlampung, Senin (11/9/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi, mengatakan tersangka atas nama Widiyanto mengembalikan uang titipan tersangka sejumlah Rp230 juta lebih. 

Uang tersebut diterima oleh Kasubsi Penyidikan, Ricky Indra Gunawan, didampingi Kasi PB3R Kejari Bandarlampung, Miryando Eka Putra.

"Selanjutnya diserahkan ke Bendahara Penerimaan, Ernawati. Kemudian uang titipan disimpan di rekening titipan Kejari Bandarlampung," katanya.

Sebelumnya, Kejari Bandarlampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah DLH Bandarlampung tahun anggaran 2018 dan 2020, Jumat (8/9/2023).

Dua tersangka tersebut atas nama Ismed Saleh sebagai PPK pada DLH Bandarlampung dan Widiyanto, Direktur CV Widia Karya Mandiri.

Helmi menjelaskan perhitungan tersebut merupakan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Hasil audit BPKP, pada tahun 2018 kerugian negara mencapai Rp230 juta dan pada tahun 2020 sebesar Rp169 juta. Sehingga, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp400 juta. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi

Kontainer Sampah

DLH Bandarlampung

Pengembalian Kerugian Negara

Kejari Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya