Korupsi Dana Pekon, Eks Peratin Dituntut 22 Bulan Penjara

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

8 Maret 2021 20:01 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

Selanjutnya pada 2017, terdakwa meminta alokasi anggaran Rp90 juta untuk keperluannya. 

Perbuatan itu diulang kembali pada 2018, di mana terdakwa berdalih meminjam. 

Namun, terdakwa Akrom sampai sekarang belum mengembalikan dana Penyertaan Modal BUMDes 2018 sebesar Rp30 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa menyebabkan kerugikan negara sebesar Rp170 juta. 

Rinciannya, pada 2016 sebesar Rp50 juta,  2017 (Rp90 juta), dan 2018 (Rp30 juta). (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya