Korupsi Dana Pekon, Eks Peratin Dituntut 22 Bulan Penjara

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

8 Maret 2021 20:01 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

RILISID, Bandarlampung — Terdakwa Akrom (42) eks Peratin Desa Teba Liokh Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, dituntut hukuman 22 bulan penjara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar), juga meminta terdakwa didenda Rp50 juta.

JPU pun menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp170 juta. Jika tidak, harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

“Bila tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun,” papar JPU di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (8/3/2021).

Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara, penasehat hukum terdakwa, Adait Tamami, merasa keberatan atas tuntutan JPU tersebut.

"Terkait kerugian negara Rp170 juta, tidak semata-mata digunakan klien kami. Itu semua terprogram sesuai AD/ART BUMDes. Ada pembangunan pasar, pengadaan soundsystem, panggung dan gudang. Semua itu ada buktinya," tandasnya. 

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa menyelewengkan anggaran dana pekon dari tahun 2016 hingga 2018. 

Pada 2016 Pekon Teba liokh Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, mengalokasikan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp182,6 juta untuk Penyertaan Modal BUMDes/BUMPek sebesar Rp50 juta.

Kemudian terdakwa meminta uang Rp50 juta dengan seolah-olah uang tersebut diterima ketua Bumdes. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya