Korban Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

14 Agustus 2021 15:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Rumah duka korban kecelakaan maut di Kemiling. Foto: Dwi Des
Rilis ID
Rumah duka korban kecelakaan maut di Kemiling. Foto: Dwi Des

RILISID, Bandarlampung — Polresta Bandarlampung menetapkan korban meninggal dalam kecelakaan di Jl Teuku Cik Ditiro, Kemiling sebagai tersangka. Sementara, sopir maut bebas. 

Ahli hukum pidana, Eddy Rifai, mengatakan bahwa undang-undang (UU) terdahulu memang selalu menempatkan kesalahan pada orang yang selamat dalam kasus kecelakaan. 

Namun dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) saat ini, tidak selalu penabrak menjadi tersangka. Harus dilihat sebab-akibat.

Seperti melihat posisi kejadian, merunut peristiwa, serta mencari keterangan saksi mata (baca: Kecelakaan Kemiling: Korban Tewas Jadi Tersangka, Sopir Maut Bebas). 

"Dilihat posisinya antara pelaku atau korban, kalau memang salah korban bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata alumni Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta 2002 ini, Sabtu (14/8/2021). 

Lantaran tersangka kini telah meninggal dunia, perkara ini memang wajib dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian setempat. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pengamat Hukum Pidana

Eddy Rifai

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya