Korban Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Ini Kata Ahli Hukum Pidana
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polresta Bandarlampung menetapkan korban meninggal dalam kecelakaan di Jl Teuku Cik Ditiro, Kemiling sebagai tersangka. Sementara, sopir maut bebas.
Ahli hukum pidana, Eddy Rifai, mengatakan bahwa undang-undang (UU) terdahulu memang selalu menempatkan kesalahan pada orang yang selamat dalam kasus kecelakaan.
Namun dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) saat ini, tidak selalu penabrak menjadi tersangka. Harus dilihat sebab-akibat.
Seperti melihat posisi kejadian, merunut peristiwa, serta mencari keterangan saksi mata (baca: Kecelakaan Kemiling: Korban Tewas Jadi Tersangka, Sopir Maut Bebas).
"Dilihat posisinya antara pelaku atau korban, kalau memang salah korban bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata alumni Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta 2002 ini, Sabtu (14/8/2021).
Lantaran tersangka kini telah meninggal dunia, perkara ini memang wajib dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian setempat. (*)
Pengamat Hukum Pidana
Eddy Rifai
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
