Kepergok Mencuri Motor di Sawah, Dua Maling Babak Belur Dihajar Massa
Pandu Satria
Lampung Tengah
"Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkas Kapolsek. (*)
Curanmor
babak belur
lokasi persawahan
lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
