Kepergok Mencuri Motor di Sawah, Dua Maling Babak Belur Dihajar Massa

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

24 September 2023 11:08 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua warga Lamtim yang babak belur setelah kepergok mencuri motor. Foto : Humas
Rilis ID
Dua warga Lamtim yang babak belur setelah kepergok mencuri motor. Foto : Humas

"Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkas Kapolsek. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curanmor

babak belur

lokasi persawahan

lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya