Kejati Tahan Dua ASN dan Satu TKS Terkait Kasus Korupsi Pajak Minerba Lamsel
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kejati Lampung menahan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pendapatan daerah dari pajak minerba di lingkungan Pemkab Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (22/12/2020).
Dua dari tiga tersangka adalah PNS di lingkungan Pemkab Lamsel, yakni MR dan EF. Sedangkan satu lainnya merupakan tenaga kerja sukarela berinisial SM.
Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menjelaskan ketiga tersangka secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta dengan sistem yang salah.
"Kemudian tidak disetorkan ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Lamsel sejak tahun 2017 sampai 2019," kata Andrie.
Perbuatan ketiga tersangka diduga telah merugikan negara sekitar Rp2 miliar.
"Yang menyebabkan kebocoran pendapatan daerah kurang lebih Rp2 miliar," lanjut Andrie.
Mereka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001.
Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan Wayhui, Lampung Selatan. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
