Kejati Limpahkan Kasus Beras Rusak di Lambar kepada Kejari Liwa
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diam-diam telah melimpahkan penanganan kasus beras rusak bantuan sosial Covid-19 di Lampung Barat kepada Kejari Liwa.
Baca: Demo Kejati, Pematank Pertanyakan Penanganan Kasus Beras Rusak di Lambar
Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan pelimpahan penanganan kasus yang menyedot anggaran negara sebesar Rp8,1 miliar itu dilakukan pada awal Agustus lalu.
"Kalau dari informasi yang kami dapat, (penanganan) sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari Liwa). Artinya, di sana kan wilayahnya Lampung Barat," katanya, Selasa (25/8/2020).
Baca: Sekkab Lambar Anggap Kasus Beras Rusak Selesai
Menurut Andrie, pelimpahan penanganan kasus tersebut karena mengingat efektivitas penyelidikan dan personel.
"Karena di sana (Pejabat di Kejari Liwa) baru semua itu. Pelimpahannya dari bulan Agustus awal," ujarnya.
Baca: Bansos Beras Diusut Kejati, Kadissos: Kami Sesuai Aturan
Disinggung soal proses penanganannya, Andrie mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut.
"Ya kami teruskan ke sana, supaya ditindaklanjuti di sana," tuturnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
