Kejati Limpahkan Kasus Beras Rusak di Lambar kepada Kejari Liwa

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

25 Agustus 2020 15:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Sejumlah massa menuntut Kejati Lampung mengusut tuntas proyek bantuan sosial Covid-19 di Lampung Barat beberapa waktu lalu. FOTO: IST
Rilis ID
Sejumlah massa menuntut Kejati Lampung mengusut tuntas proyek bantuan sosial Covid-19 di Lampung Barat beberapa waktu lalu. FOTO: IST

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diam-diam telah melimpahkan penanganan kasus beras rusak bantuan sosial Covid-19 di Lampung Barat kepada Kejari Liwa.

Baca: Demo Kejati, Pematank Pertanyakan Penanganan Kasus Beras Rusak di Lambar

Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan pelimpahan penanganan kasus yang menyedot anggaran negara sebesar Rp8,1 miliar itu dilakukan pada awal Agustus lalu.

"Kalau dari informasi yang kami dapat, (penanganan) sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari Liwa). Artinya, di sana kan wilayahnya Lampung Barat," katanya, Selasa (25/8/2020).

Baca: Sekkab Lambar Anggap Kasus Beras Rusak Selesai

Menurut Andrie, pelimpahan penanganan kasus tersebut karena mengingat efektivitas penyelidikan dan personel.

"Karena di sana (Pejabat di Kejari Liwa) baru semua itu. Pelimpahannya dari bulan Agustus awal," ujarnya.

Baca: Bansos Beras Diusut Kejati, Kadissos: Kami Sesuai Aturan

Disinggung soal proses penanganannya, Andrie mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

"Ya kami teruskan ke sana, supaya ditindaklanjuti di sana," tuturnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya